kkkkk

Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

.

.

tyle type='text/css'> /* Circle Text Styles */ #outerCircleText { font-style: italic; font-weight: bold; font-family: 'comic sans ms', verdana, arial; color: #4679BD;/*Ganti warna sesuai keinginan*/ position: absolute;top: 0;left: 0;z-index: 3000;cursor: default;} #outerCircleText div {position: relative;} #outerCircleText div div {position: absolute;top: 0;left: 0;text-align: center;}

Jhon Bunay

Jhon Bunay

West

West

Iklan

Iklan

Cenrawasi

Cenrawasi

BerKibar

BerKibar

Translate

Teknologi

Wisata

Movie Category 5

animasi blog
small rss seocips Music MP3
Ayo bro dengerin music ini !!!
Widget by seocips.com - See more at: http://kabarmalam.blogspot.co.id/2012/11/cara-membuat-efek-bintang-jatuh-di-blog.html#sthash.CbT07gPk.dpuf
Iklan Melayang
Iklan Melayang
- See more at: http://kabarmalam.blogspot.co.id/2012/12/efek-kupu-kupu-terbang-di-blog.html#sthash.7OBBbkf2.dpuf

Daftar Isi

#DOGIYAI_SEDANG_MENANGIS

engantar










 
Beberapa waktu lalu, di akhir tulisan saya yang berjudul “Siapa Bupati Dogiyai Sekarang”, saya menulis, “Bagaimana solusinya? Nanti saya akan berikan solusinya. Yang penting sekarang, marilah kita memahami duduk permasalahan ini dengan rasional dan obyektif. Para pihak yang bertikai dengan para pendukungnya diharapkan untuk tidak menjadi provokator. Dan marilah kita menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar untuk menghargai sesama manusia, menghormati alam semesta, dan memuliakan Tuhan.”
 
Nampaknya janji inilah yang ditagih oleh Saudara Engelbertus P. Degey dengan menulis di group “Jaringan Muda Dogiyai (Dogiyai Young Network)”, “Salamat Sore; Yth Pak Dumupa Odiyaipai. Apakah ada solusi untuk selesaikan polemik Dogiyai yang masih berkepanjangan ini. Soalnya, Kinerja dll Triwulan pertama tidak bisa berjalan. Masyarakat dan PNS sedang mengeluh dimana akan tiba persoalan Dogiyai ini. Apakah kita tunggu Jayapura, Jakarta atau DPRD Dogiyai. Detik ini kita semua sedang bingun. Demikian dan terima. Bila ada waktu mohon penjelasan, sebab, beberapa waktu lalu, Pak Dumupa Odiyaipai sempat menjelaskan duduk perkara namun belum memberikan solusi dan pernah berjanji akan menjelaskan dikemudian hari..... Bila sempat, mohon berikan uraian sedikit. Soalnya, staf saya masih selalu bertanya, kapan kinerja akan dibagikan...#DOGIYAI_SEDANG_MENANGIS. Makasih!”
 
Kata orang, “Janji adalah utang”, maka janji harus dibayar. Ya, saya harus membayarnya karena saya pernah berjanji (terima kasih untuk pak Engelbertus P. Degey karena telah mengingatkan saya, karena jujur sesungguhnya saya hampir lupa dengan janji tersebut). Namum sebelum saya membayar dengan menyampaikan pendapat saya mengenai solusi penyelesaikan masalah “Kepemimpinan Kabupaten Dogiyai”, terlebih dahulu saya hendak menyampaikan beberapa catatan pendahuluan sebagai berikut. Pertama, saya berharap agar pendapat saya yang saya tuangkan dalam tulisan ini jangan dikaitkan dengan kecurigaan bahwa saya mempunyai kepentingan tertentu, terutama kepentingan politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Sebab saya tahu selama ini ada beberapa orang yang selalu mempunyai sensitivitas kecurigaan yang tinggi karena selalu melihat hal-hal seperti ini dengan “kacamata kuda” dan memahaminya dengan “otak yang kerdil”. Kedua, saya berharap jangan mengaitkannya pula dengan kepentingan pihak-pihak yang sedang bertikai dalam perebutan kekuasaan dan kepemimpinan di Kabupaten Dogiyai sekarang, entah kelompok Drs. Thomas Tigi maupun kelompok Herman Auwe, S.Sos. Saya memberi pendapat saya melalui tulisan ini tanpa bermaksud membenarkan dan/atau menyalahkan salah satu dari keduanya. Saya menulis dengan netral, dengan maksud yang positif, obyektif, dan rasional. Ketiga, pendapat saya yang saya tuangkan dalam tulisan ini merupakan pendapat pribadi saya berdasarkan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Karena itu, pendapat ini bisa benar, bisa keliru, bahkan bisa salah. Tetapi terimalah pendapat saya ini sebagai bagian dari upaya mencari solusi untuk menyelesaikan “Masalah Kepemimpinan dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai” kedepan.
 
Sekarang marilah kita mencari solusi atas “Masalah Kepemimpinan dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai”. Saya hendak menyampaikannya dalam 3 (tiga) bagian. Pertama, ketentuan aturan perundang-undangan. Kedua, kedudukan masalah “Kepemimpinan Kabupaten Dogiyai”. Ketiga, rencana aksi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
 
Ketentuan Aturan Perundang-Undangan
Ketentuan mengenai proses Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Secara khusus mengenai proses pergantian Kepala Daerah yang “berhalangan tetap atau berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” diatur dalam Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 176 undang-undang tersebut. Dalam ketentuan undang-udang tersebut disebutkan bahwa tata cara mengenai hal ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi dalam penjelasan ini saya tidak merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan alasan (1) bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang ini belum diperbarui pasca-penetapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, sehingga Peraturan Pemerintah yang ada adalah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota; dan (2) ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sudah cukup untuk menjelaskan mengenai solusi penyelesaian “Masalah Kepemimpinan dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai”.
 
Berikut ini beberapa hal penting mengenai proses pergantian Kepala Daerah yang “berhalangan tetap atau berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tersebut.
 
Pertama, penyampaian mengenai hal (1) berhalangan tetap; atau (2) berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Penyampaian hal ini dapat dilakukan oleh DPRD Provinsi (di Papua DPRP) bagi Gubenur dan DPRD Kabupaten/Kota bagi Bupati dan Walikota. Bila perlu disertai dengan bukti sah yang menunjukkan berhalangan tetapnya atau berhenti atau diberhentikannya seorang Kepala Daerah menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mengenai hal ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, tetapi secara insplisit mengandung makna dan prosedural seperti ini. Dan hal seperti ini penting sebagai etika berpolitik dan berpemerintahan yang baik dan benar.
 
Kedua, proses pemilihan Wakil Kepala Daerah. Apabila sisa masa jabatan pasangan Kepala Daerah lebih dari 18 (delapan belas bulan) atau 1,5 (satu setengah tahun) dalam masa berjalan, maka perlu dilakukan pemilihan Wakil Kepala Daerah dengan prosedur sebagai berikut: (1) Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih (Pasal 174, ayat (2)); dan (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan perolehan suara terbanyak (Pasal 174 ayat (4)). Mengenai ketentuan ini, proses pemilihan Wakil Gubernur dilakukan oleh DPRP (di Papua DPRP) dan proses pemilihan Wakil Bupati/Wakil Walikota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota.
 
Ketiga, penyampaian hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah. Setelah dilakukan proses pemilihan, maka selanjunya “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Menteri dan untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur” (Pasal 174 ayat (5)).
 
Keempat, ketentuan sisa masa jabatan dan pengisian jabatan. Dalam ketentuan Pasal 174 ayat (6) disebutkan bahwa, “Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.” Artinya, apabila masa jabatan pasangan Kepala Daerah dalam masa berjalan kurang dari 18 (delapan belas) bulan atau 1,5 (satu setengah) tahun, maka Presiden menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan Penjabat Bupati/Walikota, sehingga tidak perlu ada pergantian posisi Kepala Daerah yang telah behalangan tetap atau berhenti atau diberhentikannya menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.
 
Kedudukan Masalah Kepemimpinan dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai
Dengan merujuk pada ketentuan peratutan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, maka berikut ini kedudukan “Masalah Kepemimpinan dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai.”
 
Pertama, ketentuan sisa masa jabatan dan pengisian jabatan. Dalam ketentuan Udang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 174 ayat (6), disebutkan bahwa, “Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.” Berdasarkan ketentuan ini, maka sisa masa jabatan pasangan Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai masih lebih dari 18 (delapan belas) bulan atau 1,5 (satu setengah) tahun, karena keduanya dilantik pada tanggal 18 Desember 2012 untuk menjabat selama 5 (lima) tahun sampai tanggal 18 Desember 2017. Masa jabatannya masih tersisa 21 (dua puluh satu) bulan terhitung bulan April 2016 (untuk kepentingan pembulatan bulan, saya sengaja menghitungnya dari bulan April walaupun sekarang sekarang masih bulan Maret).
 
Kedua, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta sisa masa jabatan tersebut, maka setelah Drs. Thomas Tigi dinyatakan “diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas kasus Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Dogiyai tahun 2013, maka perlu dilakukan: (1) pengesahan Herman Auwe, S.Sos sebagai Bupati Dogiyai definitif; dan (2) pemilihan Wakil Buapati Dogiyai oleh DPRD Kabupaten Dogiyai, setelah Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) calon kepada DPRD Kabupaten Dogiyai untuk dipilih.
 
Ketiga, apabila sampai tanggal 18 Juli 2016 tidak dilakukan pengangkatan Herman Auwe, Sos sebagai Bupati devinitif Kabupaten Dogiyai (sebab hingga sampai sekarang beliau masih berstatus sebagai “Wakil Bupati” akibat Putusan PTUN Jayapura), maka terhitung tanggal 13 Juli 2016, karena masa jabatannya kurang dari 18 (delapan belas) bulan atau 1,5 (satu setengah) tahun, maka beliau akan kehilangan momentum dan kehilangan jabatan untuk menjadi Bupati Dogiyai definitif. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 174 ayat (6), akan dilakukan pengangkatan Penjabat Bupati Dogiyai oleh Menteri Dalam Negeri. 
 
Keempat, apabila tidak dilakukan pemilihan Wakil Bupati Dogiyai sampai tanggal 12 Juli 2016, maka terhitung tanggal 13 Juli 2016, partai politik atau gabungan partai politik juga akan kehilangan momentum untuk mengusulkan 2 (dua) calon kepada DPRD Kabuaten Dogiyai untuk dipilih menjadi Wakil Bupati Dogiyai. Hal ini juga akan menyebabkan Menteri Dalam Negeri menetapkan Penjabat Bupati Kabupaten Dogiyai.
 
Kelima, sejak adanya Putusan PTUN Jayapura yang mengabulkan permohonan Drs. Thomas Tigi untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (ada yang menyebutnya surat dari Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri), maka sejak itu Herman Auwe, Sos yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Dogiyai kembali menjabat pada jabatan lamanya sebagai Wakil Bupati definitif. Perlu dipahami bahwa Putusan PTUN tersebut dibacakan dan ditetapkan sebelum Drs. Thomas Tigi divonis hukuman pidana 18 (delapan belas) bulan penjara dan denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) sebagai “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Putusan PTUN Jayapura telah membatalkan jabatan pelaksana tugas (Plt.) Herman Auwe, S.Sos, sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura telah membatalkan jabatan Bupati Drs. Thomas Tigi. 
 
Rencana Aksi
Setelah mengetahui (1) ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses pergantian dan/atau pengangkatan Kepala Daerah; dan (2) kedudukan masalah faktual “Kepemimpinan dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai”, maka selanjutnya perlu ada “aksi nyata” untuk menyelesaikan masalah tersebut secara mendasar dan menyeluruh. Berikut ini saya usulkan beberapa aksi nyata yang harus dilaksanakan.
 
Pertama, Herman Auwe, S.Sos segera meninjau kembali dan membatalkan pengkatan dan/atau pelantikan para pejabat baru dalam jajaran pemerintahan Kabupaten Dogiyai yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hal ini dengan alasan: (1) saat itu kapasitas beliau adalah Wakil Bupati definitif akibat Putusan PTUN Jayapura; (2) sekalipus beliau merasa berwenang, tetapi pelantikan tersebut tidak mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sebab sesuai dengan aturan perundang-undangan, pengkatan dan/atau pelantikan pejabat oleh pelaksana tugas (Plt.) Bupati harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan (3) pengangkatan dan/atau pelantikan para pejabat baru tersebut telah menimbulkan keresahan, permusuhan, dan perpecahan dalam DPRD Kabupaten Dogiyai, birokrasi Kabupaten Dogiyai, dan masyarakat Kabupaten Dogiyai.
 
Kedua, sekalipun anggota DPRD Kabupaten Dogiyai terpecah belah dalam 3 (tiga) kelompok/kubu (kelompok pendukung Drs. Thomas Tigi, kelompok pendukung Herman Auwe, S.Sos., dan kelompok netral), tetapi DPRD Kabupaten Dogiyai (untuk menjalankan tugas dan wewenang konstitusionalnya) segera menyampaikan atau mengkonsultasikan (1) Putusan PTUN Jayapura; (2) Putusan Pengadilan Negeri Jayapura; (3) pengangkatan dan/atau pelantikan pejabat dalam jajaran pemerintahan Kabupaten Dogiyai oleh Herman Auwe, S.Sos; (3) kemacetan pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat serta pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Dogiyai; dan (4) dampak sosial berupa keresahan, permusuhan, dan perpecahan dalam DPRD Kabupaten Dogiyai, birokrasi Kabupaten Dogiyai, dan masyarakat Kabupaten Dogiyai kepada Gubernur Papua untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri agar dicarikan solusinya.
 
Ketiga, setelah mendapat saran solusi dari Gubernur Papua dan/atau Menteri Dalam Negeri ataupun tanpa itu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 174 ayat (2), partai politik atau gabungan partai politik yang dulu mendukung dan/atau mengusung pasangan Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos segera mengsulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD Kabupaten Dogiyai untuk dipilih menjadi Wakil Bupati Dogiyai. Para pengurus partai politik (pengurus DPC/DPD) pengusung pasangan Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos segera melakukan hal ini. Hal ini hanya dapat dilakukan sebelum tanggal 12 Juli 2016.
 
Keempat, setelah partai politik atau gabungan partai politik yang dulu mendukung dan/atau mengusung pasangan Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD Kabupaten Dogiyai, maka DPRD Kabupaten Dogiyai harus menggelar Sidang Paripurna untuk memilih 1 (satu) diantara 2 (dua) calon Wakil Bupati yang diusulkan tersebut untuk menjadi Wakil Bupati Dogiyai. Selanjutnya DPRD Kabupaten Dogiyai harus menyampaikan hasil pemilihan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua untuk disahkan dan/atau ditetapkan sebagai Wakil Bupati Dogiyai, yang kemudian akan dilantik oleh Gubernur Papua.
 
 
 
Penutup
Sebagai warga Kabupaten Dogiyai atau orang lain tetapi mempunyai niat baik untuk menyelesaikan masalah Kebupaten Dogiyai ini, kita harus berpikir dan bertindak polisitif, obyektif dan rasional untuk menyelesaikan “Masalah Kepemimpinan dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai” ini. Masalah sudah dan sedang terjadi. Marilah kita menerima masalah tersebut sebagai fakta kehidupan. Yang paling penting sekarang adalah mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut, tanpa harus mengeluh terus-menerus dan saling menyalahkan tanpa henti.
 
Untuk kali ini (apabila saya tidak dicurigai mempunyai kepentingan politik tertentu), maka saya bersedia untuk menjadi fasilitator dan mediator untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara (1) berkomunikasi dengan Wakil Bupati Dogiyai, DPRD Kabupaten Dogiyai, dan pengurus partai politik pengusung Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos; (2) mengajak para pihak tersebut untuk berkonsultasi dengan Gubernur Papua dan Menteri Dalam Negeri; (3) mengajak para pengurus partai politik pengusung Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos untuk mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Bupati Dogiyai kepada DPRD Kabupaten Dogiyai untuk dipilih menjadi Wakil Bupati Dogiyai.
 
Mari kita bersatu menyelesaikan masalah ini, agar kemudian kita pun bersatu dan berkarya untuk melayani dan membangun masyarakat Kabupaten Dogiyai manuju “Dogiyai Dou Enaa”.

yakin papua merdeka karna sumber daya alam sanya dijuri oleh pendatang indonesia skali pun kami ornang papua sangat perlukan papua merdeka dan indonesia menhabis papua tidak sesuai degan langkar ham kami orang papua pedulukan papua merdeka pada tahun 64 papua akan merdeka tapih karna kami punya sumber daya alam indonesia tidak wewenang untuk papua merdeka,kami8 orangf papua bertindak atas keberan bukan kesalahan papua tidak papuya harus merdeka.

 
Copyright © 2015 Majalah Jhon Bunay. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger