21.02
#DOGIYAI_SEDANG_MENANGIS
engantar
Beberapa
waktu lalu, di akhir tulisan saya yang berjudul “Siapa Bupati Dogiyai
Sekarang”, saya menulis, “Bagaimana solusinya? Nanti saya akan berikan
solusinya. Yang penting sekarang, marilah kita memahami duduk
permasalahan ini dengan rasional dan obyektif. Para pihak yang bertikai
dengan para pendukungnya diharapkan untuk tidak menjadi provokator. Dan
marilah kita menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar untuk
menghargai sesama manusia, menghormati alam semesta, dan memuliakan
Tuhan.”
Nampaknya
janji inilah yang ditagih oleh Saudara Engelbertus P. Degey dengan
menulis di group “Jaringan Muda Dogiyai (Dogiyai Young Network)”,
“Salamat Sore; Yth Pak Dumupa Odiyaipai. Apakah ada solusi untuk
selesaikan polemik Dogiyai yang masih berkepanjangan ini. Soalnya,
Kinerja dll Triwulan pertama tidak bisa berjalan. Masyarakat dan PNS
sedang mengeluh dimana akan tiba persoalan Dogiyai ini. Apakah kita
tunggu Jayapura, Jakarta atau DPRD Dogiyai. Detik ini kita semua sedang
bingun. Demikian dan terima. Bila ada waktu mohon penjelasan, sebab,
beberapa waktu lalu, Pak Dumupa Odiyaipai sempat menjelaskan duduk
perkara namun belum memberikan solusi dan pernah berjanji akan
menjelaskan dikemudian hari..... Bila sempat, mohon berikan uraian
sedikit. Soalnya, staf saya masih selalu bertanya, kapan kinerja akan
dibagikan...#DOGIYAI_SEDANG_MENANGIS. Makasih!”
Kata
orang, “Janji adalah utang”, maka janji harus dibayar. Ya, saya harus
membayarnya karena saya pernah berjanji (terima kasih untuk pak
Engelbertus P. Degey karena telah mengingatkan saya, karena jujur
sesungguhnya saya hampir lupa dengan janji tersebut). Namum sebelum saya
membayar dengan menyampaikan pendapat saya mengenai solusi
penyelesaikan masalah “Kepemimpinan Kabupaten Dogiyai”, terlebih dahulu
saya hendak menyampaikan beberapa catatan pendahuluan sebagai berikut.
Pertama, saya berharap agar pendapat saya yang saya tuangkan dalam
tulisan ini jangan dikaitkan dengan kecurigaan bahwa saya mempunyai
kepentingan tertentu, terutama kepentingan politik menjelang pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Sebab saya tahu
selama ini ada beberapa orang yang selalu mempunyai sensitivitas
kecurigaan yang tinggi karena selalu melihat hal-hal seperti ini dengan
“kacamata kuda” dan memahaminya dengan “otak yang kerdil”. Kedua, saya
berharap jangan mengaitkannya pula dengan kepentingan pihak-pihak yang
sedang bertikai dalam perebutan kekuasaan dan kepemimpinan di Kabupaten
Dogiyai sekarang, entah kelompok Drs. Thomas Tigi maupun kelompok Herman
Auwe, S.Sos. Saya memberi pendapat saya melalui tulisan ini tanpa
bermaksud membenarkan dan/atau menyalahkan salah satu dari keduanya.
Saya menulis dengan netral, dengan maksud yang positif, obyektif, dan
rasional. Ketiga, pendapat saya yang saya tuangkan dalam tulisan ini
merupakan pendapat pribadi saya berdasarkan keterbatasan pengetahuan dan
pengalaman saya. Karena itu, pendapat ini bisa benar, bisa keliru,
bahkan bisa salah. Tetapi terimalah pendapat saya ini sebagai bagian
dari upaya mencari solusi untuk menyelesaikan “Masalah Kepemimpinan
dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai” kedepan.
Sekarang
marilah kita mencari solusi atas “Masalah Kepemimpinan dalam
Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai”. Saya hendak menyampaikannya dalam 3
(tiga) bagian. Pertama, ketentuan aturan perundang-undangan. Kedua,
kedudukan masalah “Kepemimpinan Kabupaten Dogiyai”. Ketiga, rencana aksi
untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ketentuan Aturan Perundang-Undangan
Ketentuan
mengenai proses Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Secara khusus mengenai proses
pergantian Kepala Daerah yang “berhalangan tetap atau berhenti atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap” diatur dalam Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 176
undang-undang tersebut. Dalam ketentuan undang-udang tersebut disebutkan
bahwa tata cara mengenai hal ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan
Pemerintah, tetapi dalam penjelasan ini saya tidak merujuk pada
ketentuan Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan alasan (1) bahwa
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang ini belum diperbarui
pasca-penetapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, sehingga Peraturan
Pemerintah yang ada adalah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, dan Wakil Walikota; dan (2) ketentuan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 sudah cukup untuk menjelaskan mengenai solusi penyelesaian
“Masalah Kepemimpinan dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai”.
Berikut
ini beberapa hal penting mengenai proses pergantian Kepala Daerah yang
“berhalangan tetap atau berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tersebut.
Pertama,
penyampaian mengenai hal (1) berhalangan tetap; atau (2) berhenti atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur. Penyampaian hal ini dapat dilakukan oleh
DPRD Provinsi (di Papua DPRP) bagi Gubenur dan DPRD Kabupaten/Kota bagi
Bupati dan Walikota. Bila perlu disertai dengan bukti sah yang
menunjukkan berhalangan tetapnya atau berhenti atau diberhentikannya
seorang Kepala Daerah menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Mengenai hal ini tidak disebutkan secara eksplisit
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, tetapi secara
insplisit mengandung makna dan prosedural seperti ini. Dan hal seperti
ini penting sebagai etika berpolitik dan berpemerintahan yang baik dan
benar.
Kedua,
proses pemilihan Wakil Kepala Daerah. Apabila sisa masa jabatan
pasangan Kepala Daerah lebih dari 18 (delapan belas bulan) atau 1,5
(satu setengah tahun) dalam masa berjalan, maka perlu dilakukan
pemilihan Wakil Kepala Daerah dengan prosedur sebagai berikut: (1)
Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2
(dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih
(Pasal 174, ayat (2)); dan (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan
proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
berdasarkan perolehan suara terbanyak (Pasal 174 ayat (4)). Mengenai
ketentuan ini, proses pemilihan Wakil Gubernur dilakukan oleh DPRP (di
Papua DPRP) dan proses pemilihan Wakil Bupati/Wakil Walikota dilakukan
oleh DPRD Kabupaten/Kota.
Ketiga,
penyampaian hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah. Setelah dilakukan
proses pemilihan, maka selanjunya “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden untuk Gubernur dan Wakil
Gubernur melalui Menteri dan untuk Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur” (Pasal 174
ayat (5)).
Keempat,
ketentuan sisa masa jabatan dan pengisian jabatan. Dalam ketentuan
Pasal 174 ayat (6) disebutkan bahwa, “Dalam hal sisa masa jabatan kurang
dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur
dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.” Artinya, apabila masa
jabatan pasangan Kepala Daerah dalam masa berjalan kurang dari 18
(delapan belas) bulan atau 1,5 (satu setengah) tahun, maka Presiden
menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan Penjabat
Bupati/Walikota, sehingga tidak perlu ada pergantian posisi Kepala
Daerah yang telah behalangan tetap atau berhenti atau diberhentikannya
menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
tersebut.
Kedudukan Masalah Kepemimpinan dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai
Dengan
merujuk pada ketentuan peratutan perundang-undangan sebagaimana
disebutkan di atas, maka berikut ini kedudukan “Masalah Kepemimpinan
dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai.”
Pertama,
ketentuan sisa masa jabatan dan pengisian jabatan. Dalam ketentuan
Udang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 174 ayat (6), disebutkan bahwa,
“Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan,
Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat
Bupati/Walikota.” Berdasarkan ketentuan ini, maka sisa masa jabatan
pasangan Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Dogiyai masih lebih dari 18 (delapan belas) bulan atau 1,5
(satu setengah) tahun, karena keduanya dilantik pada tanggal 18 Desember
2012 untuk menjabat selama 5 (lima) tahun sampai tanggal 18 Desember
2017. Masa jabatannya masih tersisa 21 (dua puluh satu) bulan terhitung
bulan April 2016 (untuk kepentingan pembulatan bulan, saya sengaja
menghitungnya dari bulan April walaupun sekarang sekarang masih bulan
Maret).
Kedua,
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta sisa masa
jabatan tersebut, maka setelah Drs. Thomas Tigi dinyatakan
“diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap” oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas kasus Bantuan
Sosial (Bansos) Kabupaten Dogiyai tahun 2013, maka perlu dilakukan: (1)
pengesahan Herman Auwe, S.Sos sebagai Bupati Dogiyai definitif; dan (2)
pemilihan Wakil Buapati Dogiyai oleh DPRD Kabupaten Dogiyai, setelah
Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2
(dua) calon kepada DPRD Kabupaten Dogiyai untuk dipilih.
Ketiga,
apabila sampai tanggal 18 Juli 2016 tidak dilakukan pengangkatan Herman
Auwe, Sos sebagai Bupati devinitif Kabupaten Dogiyai (sebab hingga
sampai sekarang beliau masih berstatus sebagai “Wakil Bupati” akibat
Putusan PTUN Jayapura), maka terhitung tanggal 13 Juli 2016, karena masa
jabatannya kurang dari 18 (delapan belas) bulan atau 1,5 (satu
setengah) tahun, maka beliau akan kehilangan momentum dan kehilangan
jabatan untuk menjadi Bupati Dogiyai definitif. Selanjutnya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 174 ayat (6),
akan dilakukan pengangkatan Penjabat Bupati Dogiyai oleh Menteri Dalam
Negeri.
Keempat,
apabila tidak dilakukan pemilihan Wakil Bupati Dogiyai sampai tanggal
12 Juli 2016, maka terhitung tanggal 13 Juli 2016, partai politik atau
gabungan partai politik juga akan kehilangan momentum untuk mengusulkan 2
(dua) calon kepada DPRD Kabuaten Dogiyai untuk dipilih menjadi Wakil
Bupati Dogiyai. Hal ini juga akan menyebabkan Menteri Dalam Negeri
menetapkan Penjabat Bupati Kabupaten Dogiyai.
Kelima,
sejak adanya Putusan PTUN Jayapura yang mengabulkan permohonan Drs.
Thomas Tigi untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (ada
yang menyebutnya surat dari Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri), maka sejak itu Herman Auwe, Sos yang sebelumnya menjabat
sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Dogiyai kembali menjabat pada
jabatan lamanya sebagai Wakil Bupati definitif. Perlu dipahami bahwa
Putusan PTUN tersebut dibacakan dan ditetapkan sebelum Drs. Thomas Tigi
divonis hukuman pidana 18 (delapan belas) bulan penjara dan denda Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta) sebagai “putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.” Putusan PTUN Jayapura telah
membatalkan jabatan pelaksana tugas (Plt.) Herman Auwe, S.Sos, sedangkan
Putusan Pengadilan Negeri Jayapura telah membatalkan jabatan Bupati
Drs. Thomas Tigi.
Rencana Aksi
Setelah
mengetahui (1) ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan
proses pergantian dan/atau pengangkatan Kepala Daerah; dan (2) kedudukan
masalah faktual “Kepemimpinan dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai”,
maka selanjutnya perlu ada “aksi nyata” untuk menyelesaikan masalah
tersebut secara mendasar dan menyeluruh. Berikut ini saya usulkan
beberapa aksi nyata yang harus dilaksanakan.
Pertama,
Herman Auwe, S.Sos segera meninjau kembali dan membatalkan pengkatan
dan/atau pelantikan para pejabat baru dalam jajaran pemerintahan
Kabupaten Dogiyai yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hal ini
dengan alasan: (1) saat itu kapasitas beliau adalah Wakil Bupati
definitif akibat Putusan PTUN Jayapura; (2) sekalipus beliau merasa
berwenang, tetapi pelantikan tersebut tidak mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sebab sesuai dengan aturan
perundang-undangan, pengkatan dan/atau pelantikan pejabat oleh pelaksana
tugas (Plt.) Bupati harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri; dan (3) pengangkatan dan/atau pelantikan para pejabat baru
tersebut telah menimbulkan keresahan, permusuhan, dan perpecahan dalam
DPRD Kabupaten Dogiyai, birokrasi Kabupaten Dogiyai, dan masyarakat
Kabupaten Dogiyai.
Kedua,
sekalipun anggota DPRD Kabupaten Dogiyai terpecah belah dalam 3 (tiga)
kelompok/kubu (kelompok pendukung Drs. Thomas Tigi, kelompok pendukung
Herman Auwe, S.Sos., dan kelompok netral), tetapi DPRD Kabupaten Dogiyai
(untuk menjalankan tugas dan wewenang konstitusionalnya) segera
menyampaikan atau mengkonsultasikan (1) Putusan PTUN Jayapura; (2)
Putusan Pengadilan Negeri Jayapura; (3) pengangkatan dan/atau pelantikan
pejabat dalam jajaran pemerintahan Kabupaten Dogiyai oleh Herman Auwe,
S.Sos; (3) kemacetan pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat
serta pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Dogiyai; dan (4) dampak
sosial berupa keresahan, permusuhan, dan perpecahan dalam DPRD Kabupaten
Dogiyai, birokrasi Kabupaten Dogiyai, dan masyarakat Kabupaten Dogiyai
kepada Gubernur Papua untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri agar dicarikan solusinya.
Ketiga,
setelah mendapat saran solusi dari Gubernur Papua dan/atau Menteri
Dalam Negeri ataupun tanpa itu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 174 ayat (2), partai politik atau gabungan
partai politik yang dulu mendukung dan/atau mengusung pasangan Drs.
Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos segera mengsulkan 2 (dua) orang calon
kepada DPRD Kabupaten Dogiyai untuk dipilih menjadi Wakil Bupati
Dogiyai. Para pengurus partai politik (pengurus DPC/DPD) pengusung
pasangan Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos segera melakukan hal
ini. Hal ini hanya dapat dilakukan sebelum tanggal 12 Juli 2016.
Keempat,
setelah partai politik atau gabungan partai politik yang dulu mendukung
dan/atau mengusung pasangan Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos
mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD Kabupaten Dogiyai, maka DPRD
Kabupaten Dogiyai harus menggelar Sidang Paripurna untuk memilih 1
(satu) diantara 2 (dua) calon Wakil Bupati yang diusulkan tersebut untuk
menjadi Wakil Bupati Dogiyai. Selanjutnya DPRD Kabupaten Dogiyai harus
menyampaikan hasil pemilihan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur Papua untuk disahkan dan/atau ditetapkan sebagai Wakil
Bupati Dogiyai, yang kemudian akan dilantik oleh Gubernur Papua.
Penutup
Sebagai
warga Kabupaten Dogiyai atau orang lain tetapi mempunyai niat baik
untuk menyelesaikan masalah Kebupaten Dogiyai ini, kita harus berpikir
dan bertindak polisitif, obyektif dan rasional untuk menyelesaikan
“Masalah Kepemimpinan dalam Pemerintahan di Kabupaten Dogiyai” ini.
Masalah sudah dan sedang terjadi. Marilah kita menerima masalah tersebut
sebagai fakta kehidupan. Yang paling penting sekarang adalah mencari
solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut, tanpa harus mengeluh
terus-menerus dan saling menyalahkan tanpa henti.
Untuk
kali ini (apabila saya tidak dicurigai mempunyai kepentingan politik
tertentu), maka saya bersedia untuk menjadi fasilitator dan mediator
untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara (1) berkomunikasi dengan
Wakil Bupati Dogiyai, DPRD Kabupaten Dogiyai, dan pengurus partai
politik pengusung Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos; (2) mengajak
para pihak tersebut untuk berkonsultasi dengan Gubernur Papua dan
Menteri Dalam Negeri; (3) mengajak para pengurus partai politik
pengusung Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos untuk mengusulkan 2
(dua) orang calon Wakil Bupati Dogiyai kepada DPRD Kabupaten Dogiyai
untuk dipilih menjadi Wakil Bupati Dogiyai.
Mari
kita bersatu menyelesaikan masalah ini, agar kemudian kita pun bersatu
dan berkarya untuk melayani dan membangun masyarakat Kabupaten Dogiyai
manuju “Dogiyai Dou Enaa”.
02.14
yakin papua merdeka karna sumber daya alam sanya dijuri oleh pendatang indonesia skali pun kami ornang papua sangat perlukan papua merdeka dan indonesia menhabis papua tidak sesuai degan langkar ham kami orang papua pedulukan papua merdeka pada tahun 64 papua akan merdeka tapih karna kami punya sumber daya alam indonesia tidak wewenang untuk papua merdeka,kami8 orangf papua bertindak atas keberan bukan kesalahan papua tidak papuya harus merdeka.